Rabu, 30 November 2011

Surat Pengunduran Diri Saya

Diposting oleh Eva Listiana di 01.41 1 komentar
TEAM BORNEBAS
JALAN AKI BALAK RT. 20
NO. TELP. 0812 5464 5123

Tarakan, 25 September  2011
No Surat          : 01/Bornebas/09/11
Lampiran         : 1 (satu)
Perihal             : Pengunduran Diri Dari Team Toper

Kepada Yth :
Ketua Tim TOPER
     Di-
            Tarakan


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                       : Eva Listiana
Tempat / Tanggal Lahir                        : Benteng, 21 Juli 1993
Alamat                                     : Jalan Aki Balak RT.20 No.09
Sebagai                                                : Spiker
Di Team                                   :TOPER

Mengajukan pengunduran diri dari Team TOPER  dan sekarang saya bergabung dengan Team Bornebas.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari isi pernyataan ini tenyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian, maka saya bersedia menanggungnnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.

              Mengetahui,

Tarakan, 24 September 2011

                Manager
            Team Bornebas,




            Agustan Yusuf
     Pemohon,




     Eva Listiana

MAKALAH Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Ideologi

Diposting oleh Eva Listiana di 01.40 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwanya Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan  oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup Bangsa, ideology Negara, dan sebagai kepribadian Bangsa.
Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketataNegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

B.           Rumusan Masalah
Untuk menghinadari adanya kesimpangsiuran dalam penyusun makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya :
1.    Apa arti Pancasila?
2.    Bagaimana pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa?
3.    Bagaimana penjabaran tiap-tiap dari Pancasila?







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pendapat tentang Pancasila sebagai dasar Negara:
1.    Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah Bangsa sendiri. (buku pendidikan Pancasila, Muhammad Aris)
2.    Prof. Dr. Notonagoro S.H., mengatakan “Pancasila sebangai dasar Negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup keNegaraan dan hokum bagi Bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. (nuraini, diah dkk. 2008. Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.)
3.    Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
·         Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
·         Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
·         Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
·         Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara. (http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf)
4.    Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah lagu yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau peraturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. (http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html)
5.    Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
6.     Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
7.    Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)

8.    Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)





BAB III
PEMBAHASAN
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara sebagai berikut ini:

§     Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
§     Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
§     Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati Bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada Bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
§     Pancasila dibentuk secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh Mr. M.Yamin, kemudian dibahas lagi dalam pada tanggal 31 mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh MR. Supomo. 1 juni 1945, Ir. Soekarno Pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Seopomo, dan piagam Jakarta, yang masing-masing mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri KeBangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Ir. Soekarno
1. Nasionalisme (KeBangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam termuat pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian di bahas lagi dalam  Sidang kedua BPUPKI yang jatuh pada tanggal 10-16 juni 1945. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI, Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
§     Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945.
§     Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
§     Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
§     Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
§     Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)


A.           Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memilik dua macam arti secara teksikal, yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Secara etimologi kata Pancasilan berasal dari istilah Pancasyla yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berBangsa dan berNegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan berNegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang Bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Walaupun dalam pembukaan UUD 1945 tidak memuat istilah/kata Pancasila, namaun yang dimaksud dasar Negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.


B.           Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a.            Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitanya.
b.            Penuntun dan penunjuk arah bagi Bangsa Indonesia dalam semia kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk individu dan makhluk social dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup Bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.


C.           Penjabaran sila-sila Pancasila.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
1.    SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
·         Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.    SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
·         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·         Saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan Bangsa lain.

3.    SILA PERSATUAN INDONESIA
·         Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
·         Cinta Tanah Air dan Bangsa.
·         Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.    SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
·         Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
·         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5.    SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Bersikap adil.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak-hak orang lain.
·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
·         Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
·         Tidak bersifat boros.
·         Tidak bergaya hidup mewah.
·         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
·         Suka bekerja keras.
·         Menghargai hasil karya orang lain.
·         Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama, Bintang.

1.            Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.            Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.            Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.            Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.            Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.            Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.            Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua, Rantai.

1.          Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.          Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.          Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.          Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.          Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.          Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.          Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan Bangsa lain.

Sila ketiga, Pohon Beringin.

1.            Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.            Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa apabila diperlukan.
3.            Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan Bangsa.
4.            Mengembangkan rasa kebanggaan berkeBangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.            Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.            Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.            Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa.

Sila keempat, Kepala Banteng

1.            Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.            Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.            Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.            Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.            Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.            Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.            Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.            Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.            Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima, Padi Dan Kapas.

1.              Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.              Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.              Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.              Menghormati hak orang lain.
5.              Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.              Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.              Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.              Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.              Suka bekerja keras.
10.           Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.           Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.




BAB IV
PENUTUP
A.           Simpulan
Dalam sejarah Perumusan Pancasila terdapat banyak peserta di antaranya Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, Ir. Soekarno, dan Piagam Jarkarta. Perumusan Pancasila juga akhirnya di sahkan oleh PPKI setelah Pancasila disempurnakan. Walaupun Indonesia sempat kesulitan mengalahkan para penjajah terutama Belanda tapi akhirnya semua bisa diatasi.
Pancasila adalah pandangan hidup dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila mengatur asas kerohanian tertib hokum Indonesia yang di dalamnya pembukaan UUD 1945.

B.   Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara kita Republik Indonesia, maka dari itu kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan setiap sila-sila pacasila karena disetiap sila-sila Pancasila terdapat arti dan makna yang sangat besar.



DAFTAR PUSTAKA
Aris, Muhammad. 2011. Pendidikan Pancasila. Tarakan.
nuraini, diah dkk. 2008. Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.
 

CATATAN KU Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea