BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Geopolitik merupakan
permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini
menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai
tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya
pengertian tidak saja diartikan sebagai intuisi yang secara minimal meliputi
unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Karena orang dan tempat
tinggalnya tak dapat dipisahkan, ruang yang menjadi hal yang menimbulkan
konflik antar manusia, keluarga, masyarakat, dan bangsa hingga kini,
meskipun bentuknya dapat secara fisik maupun non fisik. Sejalan
dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya
(Wirayuda: 2005). Sesuai dengan Pasal I (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB, upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
Untuk
dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara
pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para
ilmuan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan
kepanjangan dari geografi politik. Untuk lebih dalam mengenai tiga hubungan tersebut kelompok kami bertugas
untuk menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan tiga hal tersebut. Dalam
materi ini kami akan membahas tentang Geostrategis pembangunan nasional dalam
wilayah perbatasan, dan HAM dalam konstitusi, serta Geopolitik Indonesia
B. Rumusan Masalah
1) Apakah penjelasan dari Geopolitik
Indonesia ?
2) Apakah penjelasan dari HAM dalam konstitusi?
3) Apakah penjelasan dari Geostrategis pembangunan nasional dalam wilayah perbatasan?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui penjelasan dari Geostrategis pembangunan nasional dalam wilayah perbatasan.
2) Untuk mengetahui penjelasan dari HAM dalam konstitusi.
3) Untuk mengetahui penjelasan dari Geopolitik Indonesia.
3) Apakah penjelasan dari Geostrategis pembangunan nasional dalam wilayah perbatasan?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui penjelasan dari Geostrategis pembangunan nasional dalam wilayah perbatasan.
2) Untuk mengetahui penjelasan dari HAM dalam konstitusi.
3) Untuk mengetahui penjelasan dari Geopolitik Indonesia.
D.
Manfaat
I. Bagi Ilmu Pengetahuan
Yaitu sebagai pengembangan khazanah ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pendukung teori yang berkaitan dengan topik
masalah.
II. Bagi Mahasiswa
Bisa
dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri
pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
III. Bagi Guru
Bisa dijadikan sebagai acuan dalam
mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang
akan datang.
E.
Metode
dan teknik penulisan
Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam
penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan
untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data
tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian
antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas
dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk
studi pustaka diperoleh dari berbagai situs – situs yang ada di internet
BAB II
LANDASAN TEORI
A . Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka,
Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai
masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston
E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati
suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan
interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan
politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
B. Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
C. Pengertian Geostrategis
Geostrategi
adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia
adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia
untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang
bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan
yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia
bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan
untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara .
1.1 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara
umum Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila
dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam
mencapai tujuan perjuangan nasional.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
1.2 FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN
NUSANTARA
Ω WILAYAH ( GEOGRAFI )
Adapun
meliputi hal – hal sebagai berikut
a. Asas kepulauan ( archipelagic Principle ), bahwa pulau – pulau tersebut dalam kesatuan
utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau berfungsi
sebagai penghubung bukan sebagai pemisah.
b. Kepulauan
Indonesia Bagian itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah
Negara Republik Indonesia.
c. konsepsi tentang wilayah kelautan, Dalam perkembangan hukum laut
internasional dikenal beberapa konsepsi ( pemikiran ) sebagai berikut.
- res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki
- res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
- mare Liberum, menyatakan bahwa eilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum ( the right and dominion of the sea , hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( kira –kira 3 mil )
- . Archipelagic State Pinciples ( asas Negara Kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hokum laut
d. karakteristik wilayah nusantara, berarti kepulauan Indonesia yang terletak
diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan
Samudra hindia, terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang
sudah memiliki nama 6.044 buah. Kepulauan tersebut terletak pada batas – batas
astronomi sebagai berikut: 6 ‘ LU- 11’ LS dan
96’ BT - 141 ’BT. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250
km2. Terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan dan sisanya adalah
perairan. Artinya luas perairan lebih luas daripada luas daratan.
1.3 TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa
laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”.
Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya
sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim
disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah untuk
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun sosial. Maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia dilihat dari konsep
geopolitiknya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Di Indonesia, HAM merupakan faktor
yang krusial untuk di masukkan ke dalam Undang Undang Dasar. Meskipun demikian,
dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup
progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea I; “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Setelah situasi tekanan politik ekonomi
yang panjang selama lebih dari 30 tahun, desakan untuk memberikan jaminan hak
asasi manusia pasca Soeharto justru diakomodasi dalam pembentukan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. an pada akhirnya setelah
perubahan UUD sampai 4 kali, barulah UUD 1945 setelah diamandemen menjamin secara
eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA Pasal 28A-J.
Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945
hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah pasalnya dan lebih rinci.
Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam
Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), hak ekonomi
diatur dalam Pasal 28-D ayat (2), hak politik diatur dalam Pasal 28-D ayat (3),
Pasal 28-E ayat (3), hak budaya pada Pasal 28-I ayat (3), hak perlindungan
hukum yang sama pada Pasal 28-G ayat (1), hak memeluk, meyakini, dan beribadah
menurut agama yg dianutnya, serta hak memperoleh, menyimpan, mengolah,
menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada.
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi
memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami
proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan.
3. GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan
suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk
mewujUdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan .Bagi bangsa
Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses
pembangunan nasional. [1]
Oleh karena itu
geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap
konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta
sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas
kemanusiaan dan keadilan sosial.
a.
Konsepsi Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Berikut beberapa
tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada
awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan
Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus
adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di
kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi
Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan
membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman
komunis di Indonesia.
2. Pada
tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak
tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung
mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan
ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
c.
Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai
konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan
untuk:
1. Menyusun
dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk
upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah
Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban
(law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan
keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum &
keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat
untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era kepemimpinan
Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta
akibatnya. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang
berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan
kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Apabila dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali
memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional.
d. Dalam Pembangunan di Wilayah Perbatasan
Mengingat luas Negara yang cukup
besar dan dari fakta yang ada yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan
Negara dengan kepulauan terbesar di dunia, maka faktor Komunikasi sangat
penting dalam hal menjaga keamanan dan ketahanan nasional. Hal ini dapat di
lakukan dengan pengembangan Iptek untuk bidang Komunikasi, pertahanan pada
wilayah-wilayah yang sulit di jangkau sehingga dapat memudahkan
mengontrol dan mengakses seluruh wilayah Indonesia.
Dalam
imlplementasi geostrategi ini, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memiliki peranan yang sangat krusial.
Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan
lebih dari 17.000 pulau, maka tidak dapat disanggah lagi bahwa kebutuhan akan
komunikasi dan informasi sangatlah penting. TIK berperan dalam menyediakan
sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi dan bertukar informasi yang
dapat mencakup seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Bayangkan saja
semisal Indonesia tidak memiliki Teknologi Komunikasi yang memadai, jika suatu
saat di suatu pulau atau daerah terjadi bencana dan daerah tersebut tidak bisa
menghubungi daerah lain karena keterbatasan teknologi yang kita miliki, tentu
saja hal tersebut akan mencoreng ketahanan nasional yang dimiliki oleh
Indonesia. Sebagai contoh yang belum lama terjadi yaitu ketika terjadi tsunami
di kepulauan Mentawai, di mana informasi bencana tersebut baru tersebar setelah
beberapa hari. Padahal selama beberapa hari tersebut saudara-saudara kita di
sana banyak yang menderita dan membutuhkan bantuan. Selain itu TIK yang
memadai, harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi bukan hanya di darat saja
tetapi juga di laut, mengingat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah
lautan. Di dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan perairan Indonesia, TIK
akan membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi antar kapal. Dengan
kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mencakup pulau-pulau
dan perairan di seluruh Indonesia, maka diharapkan TIK ini akan mendukung
kesatuan seluruh wilayah negara Indonesia.
Pengembangan
Iptek dalam pembuatan persenjataan juga di butuhkan untuk membuat peralatan
perang yang lebih canggih dan mutakhir sehingga tidak kalah dalam hal
keakuratan serta jarak jelajah dari sebuah senjata. Penggunaan iptek dalam
dunia kemiliteran juga di gunakan untuk Radar pada kapal-kapal penjelajah
penjaga perbatasan serta Radar pada pos-pos perbatasan dengan Negara tetangga.
Dalam
usaha pemupukan nasionalisme untuk memperkuat Ketahanan Nasional, maka pengaruh
iptek sangatlah penting, yakni dalam bidang pendidikan. Ilmu pengetahuan dan
Teknologi dalam bidang pendidikan di perlukan untuk memberikan gambaran tentang
apa-apa saja yang ada dan yang perlu di kembangkan. Dalam hal ini pengaruh Ilmu
pengetahuan dan Teknologi untuk membangun tingkat kesadaran akan nasionalisme
serta implementasi dalam kehidupan sehari-hari bisa di wujudkan dalam
pendidikan kewarganegaraan. Kesadaran akan sebuah kesamaan untuk membangun dan
memajukan bangsa ini merupakan aspek utama membangun jiwa Nasionalisme. Iptek
sebagai salah satu sumber pengembangan ilmu pengetahuan juga mampu memberikan
sumbangsih untuk menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri setiap warga Negara
dengan cara memberikan gambaran tentang jiwa hidup dan cita-cita bangsa yang di
wujudkan dalam hal persatuan dan kesatuan serta dalam usaha mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keadaan geografis Indonesia yang unik
menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh
bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda
dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan
ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru
bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah
konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki
belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan miL.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan olehseseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia
akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik
Indonesia.
B. Saran
B. Saran
Sebagai
wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola, menja ga dan
memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Parbedaan yang terjadi di
antara kita janganlah menjadi penghalang untuk kita saling bersatu. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/03/21/teori-geopolitik-dan-wawasan-nusantara/, Diakses pada 12 Mei 2012
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/, Diakses pada 12 Mei 2012
http://notesofadian.blogspot.com/2012/05/ham-dalam-uud-1945-pra-pasca-amandemen.html, Diakses pada 12 Mei 2012